Usut Perbudakan Kapal Ikan Cina, Bareskrim Gandeng Interpol

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan interpol saat menemukan dugaan kuat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus anak buah kapal (ABK) kapal ikan Long Xing 629 yang videonya sempat viral.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo berkaitan hasil pemeriksaan terhadap 14 ABK kapal tersebut yang berhasil dipulangkan.

“Saat ini 14 WNI anak buah kapal Long Xing 629 masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Sabtu 9 Mei 2020.

Pemeriksaan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Bambu Apus, Jakarta Timur ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Penyidik memakai alat pelindung diri (APD), ditambah helm kaca untuk antisipasi (penularan) COVID-19, begitu diungkapkan Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung.

John menuturkan, pemeriksaan saksi bertujuan mengungkap kronologi terjadinya dugaan eksploitasi terhadap para ABK Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ribuan UMKM Telah Terima Program Penghapusan Utang di Era Presiden Prabowo

Jakarta – Pemerintah menegaskan akan selektif dalam menentukan penerima manfaat penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini