Usut Kasus Panji Gumilang Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun

Baca Juga

Indramayu – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan guna mendalami kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan penggeledahan dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Panji Gumilang terkait kasus yang dialaminya.

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” ujarnya Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengecek lokasi asli peristiwa dugaan pidana penistaan agama yang dilakukan Panji, juga guna melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut penggeledahan dilaksanakan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dibantu dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP. Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu,” ujarnya.

Sebelumnya disisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Disisi lain menurut hasil pantauan secara langsung di lokasi rombongan Bareskrim Polri datang ke Ponpes Al Zaytun Indramayu, juga terlihat ada anggota Korps Brimob Polda Jabar melakukan pengamanan. sekitar pukul 14.30 WIB.

Lebih lanjut lingkungan Ponpes Al Zaytun Indramayu tampak di jaga ketat. Tidak diperkenankan pihak tidak berkepentingan untuk tidak masuk selama proses penggeledahan dilakukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Presiden Jokowi Mengubah Paradigma Pemberdayaan Pemuda, Pemerintah Resmikan Program AMANAH

Oleh: Qari Dien Permata )* Pemerintah meresmikan program pengembangan sumber daya manusia (SDM) muda daerah, khususnya di Aceh yang dikenal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini