Usul Sri Mulyani untuk Tingkatkan Postur RAPBN 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejumlah kiat untuk meningkatkan postur Rancangan APBN 2021. Ia menilai, penggunaan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan kurang efektif.

“Selama ini kita menggunakan suku bunga SPN tiga bulan yang mungkin relevansinya di dalam penghitungan APBN itu sangat kecil,” katanya di Jakarta, Senin 22 Juni 2020.

Ia pun menyarankan agar para anggota DPR menggunakan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 5 atau 10 tahun sebagai asumsi dasar ekonomi makro Rancangan APBN 2021.

Menurut dia, SBN dengan jatuh tempo atau tenor 10 tahun dinilai lebih menentukan dalam postur APBN dan sejumlah negara juga menggunakan instrumen yang sama yakni SBN tenor 10 tahun.

Saat ini, SBN tenor 10 tahun sudah menurun mendekati 7 persen sehingga ia mengusulkan kepada wakil rakyat untuk menurunkan tingkat suku bunga.

Untuk opsi pertama yakni SBN tenor 10 tahun, proyeksi suku bunga adalah kisaran 6,29-8,29 persen atau lebih rendah dari Kebijakan Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) awal. Adapun dalam KEM PPKF awal memberikan indikasi besaran suku bunga adalah 6,67-9,56 persen.

“Ini seiring perkembangan dari SBN yang kita issue (terbitkan) pada minggu-minggu terakhir yang menunjukkan perbaikan signifikan dengan sentimen market yang lebih positif,” ujarnya.

Sedangkan opsi kedua yakni suku bunga SBN tenor 5 tahun, Menkeu menjelaskan besaran bunga mencapai 5,88 hingga 7,88 persen.

“Dua surat berharga ini sangat mempengaruhi postur belanja suku bunga karena menjelaskan hampir 5 hingga 5,9 persen atau lebih dari 10 persen dari total outstanding domestik kita,” kata Sri Mulyani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini