Usia 76 Tahun, Apakah Amien Rais Sudah Dewasa Berpolitik?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pernyataan Amien Rais yang menuduh bahwa akan ada skenario mengamandemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, dianggap adalah upaya menyudutkan Presiden Joko Widodo.

Dengan kelakuannya yang kerap menyerang Jokowi tanpa data dan fakta yang kuat, masyarakat pun mulai mempertanyakan status Amien sebagai politikus senior.

Di usianya yang sudah 76 tahun dan malang melintang di dunia politik selama puluhan tahun, apakah sikap dan perilakunya Amien Rais saat ini membuatnya sudah dewasa berpolitik?

Pakar komunikasi dan pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan, dari segi tahun berpolitik, Amien sudah pantas disebut politikus senior. Tapi, dari sudut perilaku politik, belum tentu.

Menurut Emrus, untuk menjawab pertanyaan itu perlu pengakian lebih dalam. Karena urusan perilaku, beda dengan lama pengalaman berpolitik.

“Dari segi waktu saya akui beliau senior. Tapi, ukuran senioritas tidak hanya soal umur. Kedewasaan berpolitiknya perlu kita diskusikan lebih dalam lagi, apakah sudah tepat kita katakan politikus senior atau tidak?” kata Emrus kepada Mata Indonesia News, belum lama ini.

Emrus mengatakan, untuk mengukur kedewasaan Amien Rais, bisa dilakukan pengkajian terhadap perilaku politiknya sebagai negarawan.

Kalau seseorang politikus masih menghalalkan semua cara untuk meraih kekuasaan, maka belum disebut senior. Tapi kalau dia mengutamakan kepentingan juga kesejahteraan rakyat, ini yang disebut sebagai seorang negarawan atau politikus senior secara perilaku dan kedewasaan.

“Jika mengutamakan kepentingan publik, sekalipun dia masih dua tiga tahun di dunia politik, itu bisa disebut senior,” ujar Emrus.

“Ketika seseorang mengangkat ekskusifitas dan perbedaan satu dengan yang lain, itu belum senior. Contohnya, jika politikus mengatakan bahwa ada partai setan, seolah-olah partai lain bukan setan, menurut saya belum senior.”

Maka, kata Emrus, dari diksi-diksi yang dikemukakan, bisa juga diukur kedewasaan seseorang dalam berpolitik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini