MATA INDONESIA, JAKARTA-Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dirinya bakal bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Pernyataan Irjen Ferdy Sambo diteruskan kepada Penasihat hukumnya, Arman Hanis. Dia mengungkapkan isi pesan yang dititipkan oleh Ferdy Sambo.
“Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban,” kata Arman di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.
Dia mengatakan, tindakan kliennya semata-mata untuk menjaga kehormatan keluarga. Adapun, dalam hal ini kliennya sebagai kepala keluarga.
Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” ujarnya.
Arman menerangkan, kliennya telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas. Menurut dia, hasil pemeriksaan pun telah dipaparkan secara detail oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Dalam rangkaian peristiwa di duren tiga, bapak Kadiv humas polri juga tadi sudah menjelaskan cuplikan substansi pemeriksaan dan kami tidak menambahkan poin tambahan apapun selain yang disampaikan bapak kadiv humas Polri,” katanya.