PBNU Harap RKUHP Akomodasi Saran dan Kritik dari Masyarakat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung penuntasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengatakan tidak ada satu negara di dunia yang membuat kitab hukum pidana negaranya dalam waktu singkat. ”Kita berikan dukungan pada lembaga legislatif untuk dapat menyelesaikan rancangan KUHP kita yang baru. Dengan tetap mengakomodasi berbagai kritik dan saran masyarakat,” kata Gus Fahrur, Kamis 11 Agustus 2022.

KUHP untuk menegakkan hukum pidana di Indonesia sekarang ini merupakan peninggalan Belanda. Ini terjemahan dari Kitab Belanda Het Wetboek van Strafrecht. Gus Fahrur menganggap kitab itu sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman.

Pihaknya mendukung pembaruan atau RUU KUHP untuk mengisi kekosongan substansi produk hukum sebelumnya. Dan sekaligus menyempurnakan hukum kenegaraan demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. ”Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus. Jika ada materinya yang dinilai tidak cocok, nanti bisa diperbaiki sambil berjalan. Hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius),” ujar Gus Fahrur.

Pembahasan pembaruan KUHP sudah melalui jalan panjang. Dari 1963, telah melalui pergantian 7 presiden dan 15 penegak kehakiman. Selama 59 tahun, para perumus atau penyusun rancangan pembaruan KUHP ini pastinya telah melibatkan para ahli dan pakar hukum di Indonesia.

“Adanya perubahan atau RUU KUHP ini pada dasarnya untuk membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat saat ini. Untuk mengisi kekosongan beberapa pelanggaran/norma hukum sehingga dapat menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini