MATA INDONESIA, JAKRTA – WhatsApp akhirnya sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Sementara Twitter belum mendaftar.
Berdasarkan pantauan di situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli 2022 malam, WhatsApp sudah mendaftar dan masuk dalam kategori PSE asing yang didaftarkan Facebook Singapore Pte. Ltd.
Whatsapp mendaftarkan dua situsnya yang berbeda, yakni alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi mobile. Di laman tersebut, Whatsapp mencantumkan alamat web web.whatsapp.com dan sebuah tautan yang mengarah ke halaman aplikasi Whatsapp di Apple Apps Store.
Whatsapp terdaftar sebagai platform di Sektor Teknologi dan Komunikasi dan tercatat dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web) dan 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).
Sebelumnya, Facebook dan Instagram sudah lebih dulu mendaftar di tanggal yang sama, hanya beda waktu dengan WhatsApp. Dengan demikian, ketiga platform yang berada di bawah naungan Meta Platforms sudah terdaftar di PSE Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani mengatakan, sanski yang diberikan dilakukan secara bertahap. Artinya, tidak akan langsung diblokir per 20 Juli.
“Ada teguran tertulis, peringatan, habis itu ada sanksi denda, dan terakhir adalah pemblokiran,” ujarnya.