MATA INDONESIA, JAKARTA – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten segera menyosialisasikan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal itu ditegaskan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof Fatah Sulaiman, Senin 12 September 2022.
“Kami mohon Kanwil Kemenkum HAM Banten melakukan koordinasi secara intens, karena sebagai tuan rumah kami harus mempersiapkan dengan baik,” kata Fatah.
Ratusan mahasiswa, bukan hanya dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, akan mengikuti sosialisasi tersebut.
Saat ini setidaknya masih ada 14 pasal yang dinilai bermasalah sehingga harus disosialisasikan terlebih dahulu dengan masyarakat.
Perintah menyosialisasikan RKUHP itu berasal dari Presiden Jokowi.