Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten Segera Sosialisasikan RKUHP untuk Wilayah Banten

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten segera menyosialisasikan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal itu ditegaskan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof Fatah Sulaiman, Senin 12 September 2022.

“Kami mohon Kanwil Kemenkum HAM Banten melakukan koordinasi secara intens, karena sebagai tuan rumah kami harus mempersiapkan dengan baik,” kata Fatah.

Ratusan mahasiswa, bukan hanya dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, akan mengikuti sosialisasi tersebut.

Saat ini setidaknya masih ada 14 pasal yang dinilai bermasalah sehingga harus disosialisasikan terlebih dahulu dengan masyarakat.

Perintah menyosialisasikan RKUHP itu berasal dari Presiden Jokowi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau antara Aceh danSumatera Utara

Oleh: Fajar Dwi Santoso Langkah Presiden Prabowo Subianto yang turun langsung menangani sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini