UMKM Beromzet Rp 500 Juta Bebas Pajak Mulai 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Kabar gembira bagi pelaku UMKM. Jika Anda hanya punya omzet di bawah Rp 500 juta, pemerintah tidak akan mengenakan pajak.

Hal ini tercermin dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang  mengubah sejumlah perhitungan pajak, termasuk pada pelaku usaha.

Adapun dalam ketentuan sebelumnya, UMKM tak memiliki batasan peredaran bruto tidak kena pajak. Artinya, berapa pun omzet UMKM setahun, terkena PPh Final 0,5 persen.

”Sekarang yang UMKM, kalau tadi ada penetapan omzet minimal yang tidak kena pajak, kalau kita punya perusahaan entah jualan, produksi, dan omzet penjualannya setahun enggak mencapai Rp 500 juta, Anda tak usah bayar pajak PPh atau perorangan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat 17 Desember 2021.

Lalu, bagaimana dengan UMKM yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun?

Sri Mulyani menjelaskan, bila usaha bisa memiliki omzet Rp 1,2 miliar dalam satu tahun, tentu harus membayar pajak. Karena di atas Rp 500 juta. Namun perhitungannya bukan membayar pajak atas Rp 1,2 miliar tersebut. Melainkan hanya membayar pajak jadi Rp 700 juta. Jadi Rp 1,2 miliar dikurangi Rp 500 juta yang aturannya bebas kena pajak.

Menurut Sri Mulyani, dengan skema ini beban pajak pada pelaku usaha mikro lebih ringan. Dan ini jauh dibandingkan peraturan pajak sebelumnya.

”Kalau Anda punya perusahaan cukup bagus, bisa mempunyai omzet Rp 100 juta sebulan, berarti setahun omzetnya Rp 1,2 miliar. Tidak berarti yang Rp 1,2 miliar langsung suruh bayar 0,5 persen dari omzet, tidak,” katanya.

“Dari Rp 1,2 miliar, Rp 500 juta bebas. Jadi sisanya yang Rp 700 juta di kalikan 0,5 persen untuk bayar pajaknya, adalah Rp 3,5 juta. Kalau UU pajak yang lama sebelum HPP berapa Anda harus bayar kalau omzet Rp 1,2 miliar setahun? Bayarnya Rp 6 juta setahun, sekarang menjadi Rp 3,5 juta. Nah kan turun jauh banget ya,” ujarnya.

Dia memastikan pemerintah akan membantu pelaku usaha di Indonesia, terutama para pelaku usaha mikro. Saat ini UMKM juga menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, karena memiliki porsi terbesar dalam perekonomian Indonesia.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Beasiswa Otsus, Jembatan Emas Generasi Papua Menuju Masa Depan Gemilang

Oleh : Natael Pigai )* Beasiswa Otonomi Khusus menjadi salah satu instrumen strategis dalam membangunmasa depan Papua yang lebih cerah dan berdaya saing. Di tengah tantangangeografis, keterbatasan infrastruktur, dan kesenjangan akses pendidikan yang masihdirasakan di sejumlah wilayah, kehadiran beasiswa Otsus menjadi jembatan emas yang menghubungkan generasi muda Papua dengan kesempatan belajar yang lebih luas. Program ini tidak sekadar bantuan finansial, melainkan investasi jangka panjang untukmencetak sumber daya manusia Papua yang unggul, percaya diri, dan mampuberkontribusi nyata bagi kemajuan daerahnya. Esensi utama dari Otsus di bidang pendidikan adalah afirmasi yang berpihak pada Orang Asli Papua agar memperoleh peluang setara dengan daerah lain. Melaluibeasiswa Otsus, banyak pelajar Papua mendapat akses ke perguruan tinggi berkualitasdi dalam dan luar negeri. Kesempatan tersebut memperluas wawasan, membentukkarakter kepemimpinan, serta menumbuhkan jejaring global yang kelak bermanfaatbagi pembangunan Papua. Pendidikan menjadi jalur strategis untuk memutus rantaikemiskinan struktural sekaligus membuka mobilitas sosial yang lebih luas. Kisah para penerima beasiswa Otsus memperlihatkan dampak konkret dari kebijakanini. Cecilia Novani Mehue merupakan salah satu contoh bagaimana program afirmasipendidikan mampu mengubah arah hidup generasi muda Papua. Dengan latarbelakang keluarga sederhana, ia menempuh pendidikan sarjana dan magister di Amerika Serikat selama bertahun-tahun melalui dukungan beasiswa Otsus....
- Advertisement -

Baca berita yang ini