UMKM Beromzet Rp 500 Juta Bebas Pajak Mulai 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Kabar gembira bagi pelaku UMKM. Jika Anda hanya punya omzet di bawah Rp 500 juta, pemerintah tidak akan mengenakan pajak.

Hal ini tercermin dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang  mengubah sejumlah perhitungan pajak, termasuk pada pelaku usaha.

Adapun dalam ketentuan sebelumnya, UMKM tak memiliki batasan peredaran bruto tidak kena pajak. Artinya, berapa pun omzet UMKM setahun, terkena PPh Final 0,5 persen.

”Sekarang yang UMKM, kalau tadi ada penetapan omzet minimal yang tidak kena pajak, kalau kita punya perusahaan entah jualan, produksi, dan omzet penjualannya setahun enggak mencapai Rp 500 juta, Anda tak usah bayar pajak PPh atau perorangan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat 17 Desember 2021.

Lalu, bagaimana dengan UMKM yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun?

Sri Mulyani menjelaskan, bila usaha bisa memiliki omzet Rp 1,2 miliar dalam satu tahun, tentu harus membayar pajak. Karena di atas Rp 500 juta. Namun perhitungannya bukan membayar pajak atas Rp 1,2 miliar tersebut. Melainkan hanya membayar pajak jadi Rp 700 juta. Jadi Rp 1,2 miliar dikurangi Rp 500 juta yang aturannya bebas kena pajak.

Menurut Sri Mulyani, dengan skema ini beban pajak pada pelaku usaha mikro lebih ringan. Dan ini jauh dibandingkan peraturan pajak sebelumnya.

”Kalau Anda punya perusahaan cukup bagus, bisa mempunyai omzet Rp 100 juta sebulan, berarti setahun omzetnya Rp 1,2 miliar. Tidak berarti yang Rp 1,2 miliar langsung suruh bayar 0,5 persen dari omzet, tidak,” katanya.

“Dari Rp 1,2 miliar, Rp 500 juta bebas. Jadi sisanya yang Rp 700 juta di kalikan 0,5 persen untuk bayar pajaknya, adalah Rp 3,5 juta. Kalau UU pajak yang lama sebelum HPP berapa Anda harus bayar kalau omzet Rp 1,2 miliar setahun? Bayarnya Rp 6 juta setahun, sekarang menjadi Rp 3,5 juta. Nah kan turun jauh banget ya,” ujarnya.

Dia memastikan pemerintah akan membantu pelaku usaha di Indonesia, terutama para pelaku usaha mikro. Saat ini UMKM juga menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, karena memiliki porsi terbesar dalam perekonomian Indonesia.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini