Regulator Obat AS Setujui Pemesanan Obat Aborsi Via Pos

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Regulator obat AS menyetujui pemesanan pil aborsi melalui pos yang menjadikan perubahan aturan sementara permanen disetujui tahun ini selama pandemi.

Keputusan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) akan membuka akses aborsi bagi perempuan di tempat-tempat terpencil yang tidak dapat mengunjungi klinik secara langsung.

Namun langkah itu akan diganti oleh 19 negara bagian yang sudah memiliki aturan yang melarang pemesanan pil aborsi melalui pos. Itu terjadi ketika hakim mempertimbangkan untuk membatalkan putusan yang melegalkan aborsi di AS.

Penggunaan pil aborsi jenis mifepristone disetujui digunakan bagi kehamilan usia 10 minggi dan merupakan satu dari dua pil yang digunakan untuk aborsi dan mengobati keguguran.

Pembatasan obat, yang pertama kali disetujui pada tahun 2000, dicabut awal tahun ini saat dilakukan lockdown karena Covid-19. Perubahan itu sekarang permanen dan memungkinkan perempuan menerima pil melalui pos dari pekerja medis bersertifikat atau apotek dan menerima konsultasi aborsi di internet.

“Keputusan FDA akan sangat melegakan bagi pasien aborsi dan keguguran yang tak terhitung jumlahnya,” kata Serikat Kebebasan Sipil Amerika, Georgeanne Usova, dikutip dari BBC, Jumat 17 Desember 2021.

Tetapi para pendukung anti-aborsi mengatakan keputusan itu menempatkan perempuan dalam risiko. Berdasarkan data dari FDA, 24 dari 3,4 juta wanita yang menggunakan versi obat bermerek untuk aborsi meninggal dunia antara tahun 2000 dan 2018.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Natal Berjalan Aman dan Damai, Masyarakat Rayakan dengan Sukacita

JAKARTA — Perayaan Natal 2024 di Indonesia berjalan dengan lancar dan damai, mulai dari malam kudus hingga hari raya. Masyarakat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini