UMK Kulon Progo 2026 Mulai Dibahas November, Sinyal Kenaikan Menguat

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kulon Progo mulai mempersiapkan proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMK biasanya diumumkan menjelang akhir tahun sebagai acuan upah bagi para pekerja di wilayah tersebut.

Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menjelaskan bahwa pembahasan UMK 2026 akan dimulai pada pertengahan hingga akhir November 2025.

“Sampai sekarang belum ada pembahasan terkait UMK 2026, baik secara internal maupun eksternal,” ungkap Bambang, Kamis 30 Oktober 2025.

Menurutnya, proses pembahasan UMK biasanya dilakukan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, dengan fokus utama pada penentuan nilai nominal UMK tahun berikutnya.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Bambang memperkirakan akan ada kenaikan nominal UMK 2025, meski besarannya belum bisa dipastikan.

“Kami masih menunggu mekanisme pembahasan UMK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” tambahnya.

Sebagai informasi, UMK Kulon Progo 2025 ditetapkan sebesar Rp2,3 juta, naik sekitar Rp143 ribu atau 6,5 persen dari UMK 2024 yang berada di angka Rp2,2 juta.

Penetapan UMK setiap tahunnya biasanya mengacu pada beberapa indikator ekonomi, terutama tingkat inflasi daerah yang memengaruhi kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.

“Yang jelas, UMK 2026 akan difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Kulon Progo,” tegas Bambang.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kulon Progo, Riemas Ginong Pratidina, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada ajakan resmi dari Disnaker terkait pembahasan UMK 2026.

“Kami belum menerima undangan pembahasan, tapi pada umumnya kenaikan UMK berkisar antara 5 sampai 7 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ginong menambahkan, besaran kenaikan tersebut menyesuaikan dengan tingkat inflasi tahunan, namun juga tetap memperhatikan kemampuan para pelaku usaha.

“Kami tentu terbuka terhadap pembahasan UMK 2026 Kulon Progo agar tercapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha, sebut dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini