Ujaran Kebencian, Bahar Smith Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seolah tak kapok-kapoknya merasakan dinginnya lantai penjara, Bahar Smith akan kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, Bahar Smith bersama Egie Sudjana dilaporkan atas kasus ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan soal laporan tersebut, Senin, 20 Desember 2021.

Laporan pertama tertanggal 7 Desember 2021.  Terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana. Dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis dugaan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Pada laporan kedua, bernomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Smith. Perkara yang dilaporkan pun sama dengan laporan sebelumnya, yaitu dugaan penyebaran informasi untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Dalam laporan itu, tertulis tempat kejadian berada di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat. Kedua laporan tak memuat dengan jelas detail perkara.

Nama Bahar Smith kini ramai menjadi bahan pembicaraan warganet. Bahkan di Twitter tagar #TangkapBaharSmith menjadi trending.

Tagar tersebut berawal dari omongan Bahar dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video itu Bahar menyebut nama KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dia mempertanyakan soal Dudung yang tak terlihat saat bencana erupsi Gunung Semeru.

Sejumlah anggota TNI-AD sempat meresponsnya melalui sosial media, baik di twitter maupun Tiktok. Para anggota TNI-AD yang masih muda-muda ini meminta Bahar untuk tidak memprovokasi masyarakat Indonesia.

Bahar Smith merupakan eks pentolan Front Pembela Islam pimpinan Rizieq Shihab. Dia menjadi terpidana dalam kasus penganiayaan seorang remaja. Bahar Smith bebas dari penjara pada 21 November 2021.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto mengatakan, pembebasan ini karena Bahar Smith telah selesai menjalani masa hukumannya. “Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni,” kata Mujiarto

Bahar yang sering mendapat panggilan Habib ini menjalani masa tahanan dari 18 Desember 2018, setelah terbukti bersalah menganiaya seorang remaja. Selama menjalankan pidana dari 2018, pemerintah memberikan remisi sebanyak 4 bulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini