Tumbuhkan Efek Jera, Presiden Jokowi Siapkan Peraturan untuk Rampas Harta Koruptor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk menimbulkan efek jera pelaku tindak pidana korupsi, Presiden Jokowi menegaskan Indonesia akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana tahun depan dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerapkan dakwaan maksimal tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi saat pengarahan yang diberikannya pada Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia 2021, Kamis 9 Desember 2021.

“Ini penting sekali, kita terus dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini bisa diselesaikan,” kata Jokowi.

Presiden menegaskan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana akan menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya para koruptor.

Dengan menggunakan peraturan tersebut, aset yang tidak dapat dibuktikan yang berasal dari sumber yang sah dapat dirampas.

Sedangkan penerapan dakwaan tindak pidana pencucian uang agar bisa memberi hukuman yang setimpal bagi para koruptor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini