Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Adalah Plintiran.

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tudingan Aplikasi PeduliLindungi telah melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah upaya sejumlah pihak melakukan plintiran dari laporan asli US State Department.

Juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Jumat 15 April 2022, menegaskan aplikasi tersebut sangat berguna dan membantu Indonesia mengendalikan pandemi covid-19.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” ujar Nadia.

Penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans.

Selain itu fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan serta dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO.

Itu untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.

PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).

PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini