MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penularan Covid-19. PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Thomas Dewarany mengatakan bahwa PPKM Mikro Darurat berpeluang meningkatkan tren transaksi ekonomi digital.
Selain itu, menurut Thomas, perluasan akses Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) serta perlindungan konsumen menjadi dua hal yang harus diperhatikan demi mendukung peningkatan transaksi ekonomi digital.
“Pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan jam operasi sentra-sentra ekonomi membuat platform digital menjadi opsi yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya,” kata Thomas dalam keterangan pers, Kamis, 1 Juli 2021.
Sejak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global, data Google dan Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa konsumen digital baru dalam e-commerce di Tanah Air mengalami peningkatan, yakni sebesar 37 persen.
Hal serupa juga dialami para pengguna internet. Berdasarkan data BPS, pengguna internet Indonesia naik secara signifikan yakni 43,52 persen tahun 2019, di mana sebelumnya, yakni tahun 2010 hanya 10,92 persen.
“Selain perluasan akses internet, perlindungan konsumen dan data transaksi ini juga perlu diperkuat. Legislasi Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi harus memastikan konsumen mendapat perlindungan yang konsisten untuk transaksi, baik secara langsung maupun online,” sambungnya.
Thomas menambahkan, pemerintah perlu berupaya meminimalisir bahkan menghilangkan ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi antar daerah di Indonesia.
“Ketimpangan akses teknologi dan komunikasi dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan penetrasi ekonomi digital dan menciptakan peluang ekonomi untuk mereka yang tinggal di kota-kota kecil dan jauh dari pusat ekonomi,” sambungnya.