MATA INDONESIA, NABIRE – Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau UU Otsus Papua telah disetujui oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Pasca pengesahan tersebut, dukungan terhadap kebijakan ini terus berdatangan.
Salah satunya datang dari Tokoh Masyarakat Kampung Lani, Distrik Teluk Kimi, Kabupateb Nabire, Papua yang bernama Dephianus Kogoya. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Otsus di Papua.
“Setelah disahkannya UU Otsus Papua maka seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menolak Otsus Papua karena Otsus itu sendiri merupakan kebijakan yang bagus bagi perkembangan Papua,” ujarnya, Minggu 18 Juli 2021.
Dephianus mengungkapkan bahwa selama ini sebagian penduduk Papua menolak Otsus karena tidak puas dengan penyelenggaraan Otsus jilid I.
“Banyaknya penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat pejabat daerah hingga Provinsi terhadap dana Otsus yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di Papua,” katanya.
Untuk mengatisipasi agar kejadian serupa tak terulang pada Otsus jilid II, ia pun menyarankan agar ada pembentukan badan khusus yang mengawasi dan mengontrol pelaksanaan Otsus di Papua.
“Sehingga apabila ada permasalahan terkait pelaksanaan Otsus dapat diklaim satu pintu kepada badan tersebut,” ujarnya.
Mengenai pemekaran Papua, Dephianus optimis Kabupaten Nabire bisa berkembang menyaingi provinsi-provinsi lain di Pulau Jawa dan sekitarnya. “Karena Nabire sendiri memiliki potensi perekonomian yang sangat besar sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi kami beserta anak-anak kami ke depan,” katanya.