Tokoh Agama Minta Elite Politik Akhiri Wacana Penundaan Pemilu 2024

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perilaku sejumlah elite politik yang minta penundaan pemilu mendapat kecaman berbagai pihak. Muhammadiyah termasuk yang mengecam dan meminta para elite politik untuk berfikir panjang.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai penundaan pemilu bisa berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden dan parlemen serta kepala daerah.

“Mari berpikir jernih dan jangka panjang. Janganlah menambah masalah bangsa dengan wacana yang berpotensi melanggar konstitusi,” ujar Mu’ti, Minggu 27 Februari 2022.

Ia meminta elite politik bersikap arif, bijaksana, serta mementingkan masa depan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan kelompok. Ia menyarankan para elite sadar dan mendengar langsung aspirasi di lapangan ihwal kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. “Jangan hanya membaca hasil survei yang mungkin saja tidak akurat,” ujar Mu’ti.

Wacana penundaan Pemilu 2024 sedang bergulir oleh sejumlah partai. Usul itu awalnya dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab dengan nama Cak Imin ini beralasan Pemilu 2024 harus ditunda agar tidak mengganggu momentum perbaikan ekonomi usai dua tahun pandemi ini.

”Untuk itu, saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun. Usulan ini nanti akan saya sampaikan ke pimpinan-pimpinan partai dan presiden,” ujar Muhaimin,  Rabu, 23 Februari 2022.
Tak hanya PKB yang notabene adalah partai milik kaum nahdliyin. Sehari kemudian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyuarakan hal yang sama.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan juga mendukung usul yang sama. Zulhas mengungkapkan salah satu alasannya mendukung adalah angka kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Jokowi.

Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan juga mengecam perilaku elite politik yang lebih banyak mementingkan kekuasaan. Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021, masa jabatan presiden maksimal dua periode.

”Ini salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan menjadi  pemilu yang jujur dan adil (jurdil),” katanya.

Ia melanjutkan, salah satu landasan pelaksanaan pemilu maslahat sudah sesuai dengan UUD 1945. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat terpilih kembali dalam jabatan yang sama. Hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat, tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah. Ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi kedepan,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini