MATAINDONESIA, JAKARTA – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Joni, Kamis 11 Juli 2019.
“Mengadili menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa,” kata HakimJoni saat membacakan vonisnya tersebut.
Sebelumnya sidang pembacaan putusan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet diskors selama satu jam.
Sidang diskors sesuai instruksi Hakim Ketua, Joni, karena masuk ke jam istirahat makan siang. Lamanya sidang tersebut karena semua keterangan saksi dibacakan kembali oleh majelis hakim.
Sidang sudah dimulai pukul 10.03 WIB dan diskors pukul 12.15 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena kebohonganya menimbulkan keonaran. Punya opini tentang artikel yang baru Kamu baca? Tulis pendapatÂ
Baik pihak Ratna maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum lanjutan.
Namun, jika selama tujuh hari setelah pembacaan vonis itu tidak diumumkan ada langkah hukum lanjutan, berarti vonis tersebut diterima.