Tok, MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno selaku pemohon.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Kamis 27 Juni 2019.

Mahkamah menyatakan seluruh dalil kubu Prabowo-Sandiaga yang menyatakan terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 17 April tidak terbukti.

Sebelumnya, sejumlah dalil yang diajukan pemohon dipatahkan oleh majelis hakim konstitusi.

Misalnya dalil soal Jokowi menganjurkan pemilihnya menggunakan ‘baju putih’ saat memberikan suaranya 17 April 2019 sebagai ajak untuk memilihnya. Menurut hakim konstitusi fakta persidangan tidak menunjukkan ada intimidasi untuk mengenakan ‘baju putih,’ terlebih untuk mempengaruhi perolehan suara sehingga dalil tersebut harus dikesampingkan.

Selain itu dalil yang menuding Jokowi menggunakan money politics. Menurut majelis hakim di persidangan tidak terungkap fakta Prabowo-Sandiaga telah mengadukan dalil money politics atau vote buying kepada Bawaslu.

MK juga tolak dalil dari Tim Prabowo bahwa aparat pemerintah tidak netral. Majelis tidak menemukan ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga.

Mereka hanya mengajukan bukti berupa fotokopi berita online yang tidak memiliki kualifikasi sebagai bukti sebab masih membutuhkan bukti lain untuk menjadi bahan pertimbangan.

Soal gugatan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN), menurut majelis hakim konstitusi hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu. Namun tidak pernah ada laporan soal hal tersebut.

Selain Anwar Usman, majelis hakim konstitusi yang mengadili kasus tersebut terdiri dari Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gde Palguna, Suhartoyo, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini