MINEWS.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa pembawa ambulans DPC Partai Gerindra Tasikmalaya saat kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Mereka masing-masing dijatuhi vonis penjara selama tiga bulan.
Kelimanya terbukti terlibat kerusuhan dan mengabaikan perintah petugas kepolisian. Kelimanya adalah Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Purwanto saat membacakan amar putusan, Kamis 10 Oktober 2019.
Atas perbuatan itu, mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Kasus ini bermula saat Iskandar Hamid selaku Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya menerima surat tugas dari Ketua DPC Gerindra Tasimalaya Nandang Surayana.
Surat tugas tersebut meminta Iskandar, Yayan (sopir ambulans), dan Obby ikut rencana aksi 22 Mei di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Titik kumpul mereka di Seknas Relawan Prabowo Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.
Atas perintah itu, Iskandar menerima uang Rp 1,2 juta dari Bendahara DPC Gerindra Tasikmala Kuntara untuk biaya operasional perjalanan Tasimalaya ke Jakarta.
Sesampainya di Seknas Relawan Prabowo-Sandi, mereka bertemu seorang lelaki yang mengendarai mobil Avanza dan meminta mengikutinya ke Jalan Wahid Hasyim dengan alasan menolong korban.
Lelaki itu juga meminta Hendrik dan Surya masuk ke mobil ambulans menuju lokasi tersebut.
Saat itu, massa pengunjuk rasa di depan Bawaslu semakin banyak sehingga Kapolda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah menambah personel.
Atas vonis tersebut, para terdakwa menerima putusan majelis hakim. Kelimanya disebut pengacara akan bebas pada pekan depan.