MATA INDONESIA, JAKARTA – Langkah kepolisian menangani kelompok Khilafatul Muslimin (KM) menggunakan delik pidana secara normatif lebih tepat dibandingkan menggunakan UU Terorisme.
Hal itu ditegaskan Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam keterangannya yang diterima Mata Indonesia News, Senin 13 Juni 2022 malam.
“Karena kelompok KM ini sesungguhnya tidak atau belum melakukan tindak pidana terorisme
kecuali mempromosikan ideologi yang berbeda,” ujar Hendardi.
Penindakan terbatas yang menjerat pimpinan KM juga dinilai tepat, karena pimpinan dan pengurus telah secara nyata mengusahakan gagasan KM itu terwujud.
Apa yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah bagian dari pencegahan intoleransi yang tepat yang selama ini seringkali dibiarkan.
Seiring pembiaran itu kelompok-kelompok tertentu mewujud menjadi tindakan radikalisme kekerasan dan terorisme.
Pencegahan di hulu, yakni menangani intoleransi adalah salah satu cara menangani persoalan terorisme.
Meski demikian, penanganan non hukum, dalam arti pekerjaan pencegahan dengan berbagai pendekatan harus menjadi prioritas berbagai badan negara dan juga aparat hukum.
Pencegahan dan penanganan intoleransi harus diperkuat dan menjadi yang utama.