Tindakan 75 Eks Pegawai KPK Meminta Bantuan LSM Jerman Mempermalukan Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menanggapi kritik yang dilontarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang antikorupsi yang bermarkas di Berlin, Jerman. Lembaga yang bernama Transparency International (TI) ini mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Mereka meminta agar Presiden menegur Komisioner KPK dan membatalkan pemberhentian 75 eks pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hari menilai upaya 75 eks pegawai KPK yang gagal TWK meminta bantuan asing sampai sekelas LSM asing berani menulis surat kepada Presiden Jokowi adalah sebagai langkah yang memalukan.

Ia juga meminta agar LSM Jerman tersebut harus menghormati dan jangan mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

“Jangan-jangan LSM Jerman melalui Transparency International tidak memahami kaidah-kaidah hukum internasional. Kok bisa-bisanya LSM Jerman membanding-bandingkan payung hukum UU No 30 Tahun 2002 dengan UU No 19 Tahun 2019,” ujar Hari dalam rilis yang diterima Mata Indonesia, Kamis 8 Juni 2021.

Dengan demikian, ia menyimpulkan bahwa LSM Jerman yang bekerjasama dengan LSM di Indonesia saling diuntungkan dengan keberadaan UU No 30 Tahun 2002 dibandingkan dengan UU No 19 Tahun 2019.

Ia juga menegaskan bahwa perbuatan 75 eks pegawai KPK tersebut telah memalukan bangsa dan pemerintah Indonesia karena meminta bantuan LSM asing. Bahkan bisa dikategorikan sebagai komprador atau ‘penjual bangsa dan rakyat’.

“Saya meminjam kalimat yang ditujukan bagi 75 eks pegawai KPK yakni, ‘Jangan Ada Dusta Di Hadapan Pancasila dan Merah Putih’,” katanya.

Hari lalu menekankan bahwa setiap negara memiliki kekuasaan yang merdeka dan memiliki ketentuan hukum yang berlaku di dalam yurisdiksi Negara. Negara indonesia adalah negara Hukum dan tunduk pada Segala Peraturan Perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia. Dan pemerintah Indonesia memiliki 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Karena itu negara-negara luar dan lembaga asing harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Rakyat Indonesia tunduk pada hukum dan perundang-undangan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kolaborasi Global Diperkuat, Pemerintah Kejar Swasembada Energi

Oleh: Lestari Safiya )*Pemerintah memperkuat kolaborasi global sebagai strategi utama dalammempercepat terwujudnya swasembada energi nasional. Pemerintahmenempatkan kerja sama internasional sebagai instrumen penting untukmenghadapi ketidakpastian pasokan energi dunia sekaligus menjagastabilitas energi domestik.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mendorongpenguatan kolaborasi antarnegara dalam forum Indo-Pacific Energy Security Ministerial and Business di Tokyo. Bahlil menilai bahwa kerjasama yang saling menguntungkan menjadi fondasi dalam menjagaketahanan energi kawasan Indo-Pasifik di tengah meningkatnya tekanangeopolitik.Forum Indo-Pacific Energy Security Ministerial and Business dimanfaatkan Indonesia untuk mempertegas peran strategis dalammenjaga keseimbangan pasokan energi global. Forum tersebut menjadiwadah konsolidasi antarnegara dalam merumuskan langkah kolektifmenghadapi tantangan energi yang semakin kompleks.Indonesia menunjukkan kontribusi nyata melalui ekspor energi dalamskala besar ke berbagai negara. Indonesia mengirimkan liquefied natural gas serta memasok batu bara dalam jumlah signifikan, sehingga turutmenopang stabilitas pasokan energi global.Pemerintah memanfaatkan posisi strategis tersebut untuk memperluaskemitraan internasional yang berorientasi pada kepentingan nasional. Pemerintah menilai kekuatan sebagai pemasok energi menjadi modal penting dalam memperkuat daya tawar diplomasi energi Indonesia.Pemerintah tetap menempatkan kepentingan domestik sebagai prioritasutama dalam setiap kerja sama internasional. Pemerintah menyiapkanlangkah antisipatif melalui optimalisasi sumber daya energi dalam negeriapabila kebutuhan nasional tidak dapat sepenuhnya dipenuhi melaluikerja sama global.Pemerintah mendorong pemanfaatan bahan bakar nabati berbasis crude...
- Advertisement -

Baca berita yang ini