Tindakan 75 Eks Pegawai KPK Meminta Bantuan LSM Jerman Mempermalukan Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menanggapi kritik yang dilontarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang antikorupsi yang bermarkas di Berlin, Jerman. Lembaga yang bernama Transparency International (TI) ini mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Mereka meminta agar Presiden menegur Komisioner KPK dan membatalkan pemberhentian 75 eks pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hari menilai upaya 75 eks pegawai KPK yang gagal TWK meminta bantuan asing sampai sekelas LSM asing berani menulis surat kepada Presiden Jokowi adalah sebagai langkah yang memalukan.

Ia juga meminta agar LSM Jerman tersebut harus menghormati dan jangan mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

“Jangan-jangan LSM Jerman melalui Transparency International tidak memahami kaidah-kaidah hukum internasional. Kok bisa-bisanya LSM Jerman membanding-bandingkan payung hukum UU No 30 Tahun 2002 dengan UU No 19 Tahun 2019,” ujar Hari dalam rilis yang diterima Mata Indonesia, Kamis 8 Juni 2021.

Dengan demikian, ia menyimpulkan bahwa LSM Jerman yang bekerjasama dengan LSM di Indonesia saling diuntungkan dengan keberadaan UU No 30 Tahun 2002 dibandingkan dengan UU No 19 Tahun 2019.

Ia juga menegaskan bahwa perbuatan 75 eks pegawai KPK tersebut telah memalukan bangsa dan pemerintah Indonesia karena meminta bantuan LSM asing. Bahkan bisa dikategorikan sebagai komprador atau ‘penjual bangsa dan rakyat’.

“Saya meminjam kalimat yang ditujukan bagi 75 eks pegawai KPK yakni, ‘Jangan Ada Dusta Di Hadapan Pancasila dan Merah Putih’,” katanya.

Hari lalu menekankan bahwa setiap negara memiliki kekuasaan yang merdeka dan memiliki ketentuan hukum yang berlaku di dalam yurisdiksi Negara. Negara indonesia adalah negara Hukum dan tunduk pada Segala Peraturan Perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia. Dan pemerintah Indonesia memiliki 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Karena itu negara-negara luar dan lembaga asing harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Rakyat Indonesia tunduk pada hukum dan perundang-undangan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini