Timsus Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Karena Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Hingga Tewas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tim Khusus (Timssus) Mabes Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Listyo, Timssus dalam penyidikannya tidak menemukan fakta terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam seperti diberitakan selama ini.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Dinas Kadiv adalah penembakan thd sdr J yang emngakibatkan meninggal dunia yang dilakukan sdr RE atas perintah sdr FS (Ferdy Sambo–Red),” ujar Listyo.

Menurut Listyo, RE atau Bharada E telah membuat kasus tersebut lebih terang benderang karena yang bersangkutan telah menjadi pelakukan kejahatan yang bekerja sama atau justice collaborator.

Dalam kasus itu, Listyo mengungkapkan Ferdy Sambo membuat skenario seolah ada tembak menembak di rumah tersebut.

Caranya dengan menembakkan pistol almarhum Brigadir J ke dinding rumah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini