Tiga Lurah di Sleman Batal Dapat Perpanjangan Jabatan, Alasannya karena Ini

Baca Juga

Pada Kamis, 27 Juni 2024, Pemkab Sleman akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan lurah. Namun, tidak semua lurah di Sleman mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi delapan tahun.

Diketahui, dari 86 kalurahan di Sleman, hanya 81 lurah yang mendapatkan perpanjangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan lurah dari enam menjadi delapan tahun sesuai dengan Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Hal ini juga didukung oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No:100.3.5.5/2625/SJ tentang Penegasan Revisi Undang-Undang Desa.

“Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah memang menyebutkan masa jabatan enam tahun. Namun, Undang-Undang No.3/2024 yang diperkuat dengan SE Kemendagri akan mengukuhkan perpanjangan jabatan lurah di Sleman pada 27 Juni,” kata Samsul, Senin 24 Juni 2024.

Meski demikian, tidak semua lurah mendapatkan perpanjangan jabatan. Dari 86 lurah, hanya 81 yang diikutsertakan dalam pengukuhan. Tiga lurah tidak diikutsertakan karena berstatus nonaktif terkait kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Caturtunggal, Maguwoharjo (Kapanewon Depok), dan Candibinangung (Kapanewon Pakem).

Perpanjangan juga tidak diberikan untuk Kalurahan Sidokarto, Godean, dan Pakembinangun, Pakem, karena masa jabatan lurah definitif sudah habis sejak akhir 2023 dan belum ada pemilihan hingga sekarang. Posisi kosong ini diisi oleh Penjabat Lurah sehingga tidak memenuhi syarat perpanjangan.

“Nantinya, setelah pemilihan (pilurah) dilakukan, lurah terpilih akan langsung mendapatkan jabatan delapan tahun,” tambah Samsul.

Ketua Paguyuban Manikmaya, Irawan, mendukung perpanjangan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun. Menurutnya, waktu yang lebih panjang memungkinkan lurah terpilih untuk melakukan konsolidasi dan mengurangi potensi konflik di masyarakat akibat perbedaan pilihan.

“Dengan delapan tahun, lurah bisa mewujudkan kondisi yang mendukung pembangunan kalurahan,” kata Irawan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tolak Pengaruh Buruk Kelompok Kepentingan di Tengah Pilkada 2024

Mata Indonesia, Bandung - Di ambang perubahan besar pada panggung politik Indonesia, dengan peralihan presiden dan Pilkada 2024 semakin...
- Advertisement -

Baca berita yang ini