MATA INDONESIA, JAKARTA – Tidak benar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terjadi overkriminalisasi atau mengatur terlalu banyak perbuatan menjadi suatu tindak pidana dibanding KUHP warisan Belanda atau Wetboek van Straftrecht (WvS).
Hal itu diungkapkan guru besar ilmu hukum pidana Universitas Diponegoro, Benny Riyanto dalam pesannya, Kamis 6 Oktober 2022.
“Seringkali orang mengatakan bahwa karena jumlah pasal di RKUHP lebih banyak dari KUHP WvS, maka dituding di RKUHP terjadi overkriminalisasi,” ujar Benny.
Pada KUHP yang terdiri dari tiga buku hanya terdiri dari 49 Bab dan 569 pasal, sedangkan di RKUHP ada 37 Bab dengan 632 pasal terdiri dari dua buku.
Tiga buku pada KUHP WvS terdiri dari Buku 1 tentang Ketentuan Umum, Buku 2 tentang Kejahatan dan Buku 3 tentang Pelanggaran.
Sedangkan pada RKUHP hanya terdiri dari dua buku yaitu Buku 1 tentang Ketentuan Umum dan Buku 2 tentang Tindak Pidana.
Benny menegaskan sesungguhnya, pasal yang bertambah di RKUHP atau calon KUHP baru hanya ada pada buku satu.
Sedangkan, pasal pada buku dua lebih sedikit dari buku dua dan tiga KUHP WvS. Jadi tidak benar telah terjadi overkriminalisasi.