MINEWS, JAKARTA-Maskapai Garuda Indonesia mengalami kerugian 3 Juta US dolar atau setara dengan Rp 42 miliar setiap bulannya. Hal itu berimbas dari pelarangan terbang pesawat Boeing 737 MAX 8 oleh Kementerian Perhubungan. Larangan itu karena terjadi kecelakaan dua pesawat Boeing 737 MAX 8 dalam waktu berdekatan.
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengatakan Garud Indonesia memiliki satu unit pesawat Boeing 737 MAX 8 namun tak bisa mngudara.
“Kita hitung dengan kurs doal Amerika Serikat (AS) rata-rata saat ini di angka Rp 14.000, maka kerugian yang ditanggung garuda mencapai Rp 42 miliar setiap bulannya,†katanya.
Kerugian, kata pria yang akrab disapa Ari Askhara, terutama timbul akibat masih berjalannya tagihan cicilan pesawat dari leasor atau perusahaan pembiayaan yang memfasilitasi pembelian pesawat antara Boeing dan Garuda Indonesia.
Tagihan terus berjalan sementara pesawat yang dibayar tagihannya sedang dilarang terbang sehingga tak bisa menyumbang pendapatan ke perusahaan.
Untuk itu, saat ini pihaknya tengah mengajukan klaim kerugian ke pihak Boeing. Dan menghentikan pembayaran cicilan.
“Jadi mereka mengerti dan mereka sedang menghitung. karena banyak sekali yang mengklaim kompensasi. Mereka minta hitungan kita. Sampai sekarang untuk leasor kita setop. Nanti leasing cost-nya nanti leasor akan tagih ke Boeing,” katanya.