MATA INDONESIA, JAYAPURA – Tarif tes PCR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, Provinsi Papua mengalami penurunan. Tarif tes PCR yang sebelumnya senilai Rp 900 ribu berubah menjadi Rp 475 ribu.
“Pemberlakuan ini disesuaikan dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya, Jumat 20 Agustus 2021.
Untuk itu pihak RSUD Jayapura mengeluarkan instruksi khusus untuk mengatur tarif tes rapid antigen dan PCR untuk masyarakat setempat. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur RSUD Jayapura Nomor: 445/9911.2 tentang meningkatnya kasus Covid-19 dan terbatasnya Reagen Rapid Antigen, Tes Cepat Molekuler (TCM) dan Polymerase Chain Reaction (PCR) pada tanggal 18 Agustus 2021.
Kemudian disesuaikan dengan surat edaran Nomor: HK.02.02/1/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Pertama, pemeriksaan Rapid Antigen, TCM dan PCR hanya dilakukan pada pasien rawat jalan dan rawat inap yang mempunyai nomor rekam medik dan sesuai dengan permintaan DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien).
Kedua, jika permintaan pribadi maka pembayaran tarif dilakukan sebagai berikut:
– Rapid Antigen : Rp 125.000Tes Cepat Molekuler
– TCM : Rp 450.000
– PCR : Rp 475.000
Ketiga, jika permintaan oleh peserta didik yang melakukan pendidikan di RSUD Jayapura tarif yang diberikan sebagai berikut:
– Rapid Antigen : Rp 110.000
– TCM : 350.000
– PCR : Rp 375.000
Asal tahu saja, Kemenkes sebelumnya telah mengeluarkan peraturan terkait tarif tes antigen dan PCR lewat Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tanggal 16 Agustus 2021.