MATA INDONESIA, KUPANG – Pihak Polda NTT telah menggelar tes kebohongan atau lie detector dalam kasus pembunuhan Astrid-Lael. Tes itu dilakukan bagi 5 orang saksi dan sang pelaku, Randy Badjideh.
Hal ini disampaikan oleh Kadivhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H.
“Tes ini dilakukan sebagai bentuk dari Scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah. Sekaligus untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai bentuk penguatan alat bukti yang sudah ada dan dimiliki oleh penyidik,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 11 Januari 2022.
Krisna juga menambahkan bahwa saat ini berkas perkara dari Kejati NTT telah diterima oleh Polda NTT.
“Pihak penyidik sudah mengambil langkah-langkah pemenuhan atas petunjuk dari Kejati NTT,” ujarnya.
Sementara informasi dari TPDI yang diserahkan oleh Buang Sine telah diterima Polda NTT. Namun, informasi tersebut tetap diteliti.
“Tapi tetap harus kita perhatikan, apakah informasi itu valid atau tidak?” katanya.