MATA INDONESIA, JAKARTA-Pintu masuk ke Bali kembali diperketat di tengah kasus positif covid-19 yang terus meningkat di daerah lain. Wisatawan yang datang ke pulau dewata lewat jalur udara wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berbasis tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
“Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose dan itu berlaku hari ini,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, Senin 28 Juni 2021.
Pengetatan pintu masuk itu kata dia bertujuan menekan laju penyebaran Covid-19 di Bali yang terus meningkat dalam hitungan hari.
Kebijakan itu, lanjut dia, juga sudah berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Agar Bali yang sudah pencapaiannya baik (penanganan Covid-19) ini jangan sampai rusak kembali,” kata dia.
Selain pengetatan pintu masuk Bali melalui jalur udara, Koster juga memperketat pintu masuk melalui jalur darat dan laut. Pelaku perjalanan yang melalui jalur darat atau laut juga wajib membawa surat bebas Covid-19 minimal berbasis tes cepat antigen.
“Darat dan laut harus minimum menggunakan rapid test antigen, kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi,” katanya.
Surat bebas Covid-19 itu akan melewati pengecekan dengan QR code. Hal itu untuk memastikan surat keterangan yang dibawa tidak palsu. “Karena banyak juga surat keterangan palsu, berbayar. Jadi ada bawa surat, tapi sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau rapid test antigen,” katanya.
Berdasarkan catatan dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali, perkembangan kasus positif masih terus terjadi. Hingga Minggu (27/6), secara kumulatif sudah ada 49.546 orang positif Covid-19 di Bali. Dari jumlah itu, 46.584 orang (94,02%) dinyatakan sembuh, 1.554 orang (3,14%) meninggal, dan 1.408 orang (2,84%) menjalani perawatan.