Terus Lawan Hakim, Rizieq Syihab Rugi Besar, Hukumannya Bisa Diperberat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemegang otoritas tertinggi di persidangan adalah hakim dan majelis hakim karena dia bisa mengeluarkan siapa saja, apakah itu kuasa hukum, jaksa bahkan terdakwa dari ruang sidang yang tidak taat terhadap undang-undang. Maka Muhammad Rizieq Syihab akan rugi besar jika terus menerus melawan aturan sidang.

“Hakim mempunyai dasar kuat mengapa persidangan harus dilakukan secara online atau offline. Jadi terdakwa jangan frontal,” ujar praktisi hukum Kapitra Ampera saat berbincang dengan Mata Indonesia News, Senin 22 Maret 2021.

Jika terdakwa merasa keberatan harus disampaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di persidangan. Hal yang pasti keberatan itu dicatat oleh panitera.

Tingginya otoritas hakim dan majelis hakim, ungkap Kapitra ditandai dengan tempat duduk mereka yang lebih tinggi dari peserta sidang lainnya baik terdakwa, jaksa maupun penasihat hukum.

Jadi, Kapitra menilai, seharusnya Rizieq Syihab mengikuti saja aturan yang ditetapkan hakim.

Jika ingin menyatakan keberatan ada mekanisme hukum yang diberikan persidangan seperti eksepsi maupun pledoi.

Seandainya Rizieq bersikeras tidak mau mengikuti peraturan hakim dia akan rugi besar, karena hakim bisa mengeluarkannya dari ruang sidang dan persidangan jalan terus tanpa kehadirannya.

Justru dengan mengikuti sidang seorang terdakwa bisa memberi “perlawanan” atau bantahan terhadap setiap dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain eksepsi dan pembelaan, seorang terdakwa bisa membela diri saat pemeriksaan saksi dengan melakukan bantahan, begitu juga saat pemeriksaan barang bukti.

Jika Rizieq bersikeras dengan sikapnya sekarang, justru akan memperberat hukumannya. Kapitra menegaskan hakim bisa menambahkan hukuman Rizieq karena mempersulit jalannya persidangan bisa mendapat sanksi yang berbeda dari kasus pokoknya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini