Pakar : Sidang Kasus Rizieq Bisa Dilangsungkan Secara Virtual

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menegaskan bahwa sidang yang melibatkan terdakwa Rizieq Shihab bisa dilakukan secara virtual. Hal ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020.

“PERMA merupakan dasar untuk melangsungkan sidang secara virtual, dan ini sama saja dengan sidang pada umumnya,” kata Chudry kepada Mata Indonesia News, Senin 22 Maret 2021.

Selain itu Chudry juga menegaskan bahwa hakim memilili wewenang untuk memerintahkan terdakwa untuk hadir dalam persidangan. Hal ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 154.

“Bahwa hakim memiliki wewenang untuk hadirkan terdakwa mengacu pada KUHAP dalam pasal 154,” kata Chudry.

Adapun KUHAP Pasal 154 secara garis besar mengatur tentang bagaimana cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Tata cara tersebut memperlihatkan bahwa tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, pernyataan serupa juga dikemukakan oleh majelis hakim yang menegaskan bahwa persidanga virtual sudah diatur dalam PERMA mengenai acara peradilan terkait pandemi Covid-19.

“Majelis hakim berpijak pada PERMA Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah, jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan,” kata majelis hakim.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini