Pakar : Sidang Kasus Rizieq Bisa Dilangsungkan Secara Virtual

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menegaskan bahwa sidang yang melibatkan terdakwa Rizieq Shihab bisa dilakukan secara virtual. Hal ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020.

“PERMA merupakan dasar untuk melangsungkan sidang secara virtual, dan ini sama saja dengan sidang pada umumnya,” kata Chudry kepada Mata Indonesia News, Senin 22 Maret 2021.

Selain itu Chudry juga menegaskan bahwa hakim memilili wewenang untuk memerintahkan terdakwa untuk hadir dalam persidangan. Hal ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 154.

“Bahwa hakim memiliki wewenang untuk hadirkan terdakwa mengacu pada KUHAP dalam pasal 154,” kata Chudry.

Adapun KUHAP Pasal 154 secara garis besar mengatur tentang bagaimana cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Tata cara tersebut memperlihatkan bahwa tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, pernyataan serupa juga dikemukakan oleh majelis hakim yang menegaskan bahwa persidanga virtual sudah diatur dalam PERMA mengenai acara peradilan terkait pandemi Covid-19.

“Majelis hakim berpijak pada PERMA Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah, jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan,” kata majelis hakim.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini