MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor Ade Yasin selama 40 hari. Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan waktu tersebut untuk kebutuhan proses penyidikan.
“Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti yang di antaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Mei 2022.
Dia mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhitung mulai 17 Mei 2022 sampai 25 Juni 2022. Selain Ade Yasin, ada tujuh orang lainnya yang masa penahanannya ikut diperpanjang.
“AY (Ade Yasin) ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. MA ditahan di rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di rutan KPK pada Kavling C1, dan RT ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih,” ungkapnya.