Terungkap Perempuan yang Beradegan Mesum di Mobil, Ternyata Dia Korban

Baca Juga

MINEWS.ID, BANDUNG – Identitas perempuan dengan seragam pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah daerah (Pemda) akhirnya terungkap. Dia adalah PN di Purwakarta berinisial RJ.

Hal itu diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) dalam keterangan persnya, Minggu 22 September 2019. Menurut Polda Jabar RJ adalah korban.

“Kan mereka pasangan selingkuh,” kata Wakil Direktur Krimsus Polda Jawa Barat, AKBP Harry Brata di Bandung.

Dalam kasus video asusila tersebut, RJ tidak memiliki peran aktif. Saat mengungkap kasus tersebut, polisi hanya menetapkan status saksi untuk perempuan cantik itu.

RJ korban dalam kasus penyebaran konten asusila yang diatu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia bisa ditetapkan sebagai tersangka jika kasusnya sudah menggunakan Undang-Undang Pornografi.

Tetapi kemungkinan tidak ditetapkan sebagai tersangka juga masih berpeluang karena RJ tidak berperan aktif.

Setelah menjalani proses penyelidikan sebagai saksi di Markas Polda Jabar, RJ kini dipulangkan.

Sedangkan pemeran lelaki berinisial RI yang merupakan penyebar video tersebut ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka.

RI adalah pegawai honorer pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Harry mengatakan video tersebut diduga dibuat di area parkir sebuah pusat perbelanjaan Kabupaten Purwakarta saat RI bersama tokoh didalam video yang merupakan teman perempuannya berinisial RJ itu beristirahat kerja.

Sementara RJ berdasarkan keterangan, tidak menyadari bahwa RI merekam tindakan asusila tersebut. RJ hanya mengetahui ketika video tersebut tersebar di media sosial.

RI diduga sengaja mendistribusikan video bermuatan melanggar kesusilaan hingga bisa diakses ke masyarakat luas dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya, RI terancam hukuman maksimal 6 enam tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini