MATA INDONESIA, BATAM – Terbukti mendanai praktik terorisme di Indonesia, 3 warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi vonis bersalah Pengadilan Singapura.
Ketiga orang berinisial RH, TM dan AA itu didakwa telah melanggar Terorism Act khususnya dalam Suppression of Financing karena mengirimkan sejumlah uang kepada teroris berkedok lembaga amal.
RH dan TM dihukum masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan. Sedangkan, AA yang disidang terpisah harus menjalani masa hukuman 24 bulan penjara.
“Dalam persidangan, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty),” demikian pernyataan tertulis KBRI Singapura yang dikutip Sabtu 7 Maret 2020.
RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp 13 juta yang ditujukan kepada sebuah “lembaga amal” di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.
Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua “lembaga amal” di Indonesia yang juga diduga kuat mendukung terorisme.
KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI di negara pulau itu tidak mudah mempercayai ajaran, bujukan, dan iming-iming tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.