Terbukti Bersalah, Eks Ketum PPP Rommy Dituntut 4 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag) di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 6 Januari 2020.

Selain itu dia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. “Dalam perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa meyakini Rommy melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rommy menerima Rp 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.

“Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat,” kata jaksa.

Jaksa menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Rommy itu terbukti, dimana dirinya menerima hadiah berupa uang ratusan juta secara bertahap dan bisa dibuktikan di persidangan.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini