MATA INDONESIA, JAKARTA – Larangan menggunakan aplikasi TikTok oleh sejumlah negara di dunia karena alasan keamanan nampakanya tak akan diikuti oleh Indonesia.
Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Grata Endah Werdaningtyas mengatakan, Indonesia tidak akan serta merta melakukan tindakan serupa hanya karena negara-negara lain melakukan.
Pemerintah justru akan mendorong penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi sosial media yang beroperasi di Indonesia untuk menaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan terkait di Indonesia.
“Secara umum, selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum perundang-undangan yang berlaku, aplikasi sosial media dapat beroperasi di Indonesia,” katanya di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2020.
Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan meminta komitmen kerja sama penyelenggaraan aplikasi sosial media dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia.
Sebagai informasi, Indonesia sendiri pernah melarang sementara penggunaan aplikasi TikTok pada 2018 karena kekhawatiran atas pornografi, konten yang tidak pantas, dan penistaan. Namun, larangan itu dicabut kurang dari seminggu kemudian setelah TikTok setuju untuk menyensor beberapa konten.