MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membekukan auditor keuangan garuda selama satu tahun. Hal ini dilakukan imbas dari temuan pelanggaran terhadap pelaksanaan audit laporan keuangan yang dilakukan terhadap Garuda Indonesia tahun 2018.
“Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu menjadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP (kantor akuntan publik), yang berpengaruh terhadap opini laporan audit independen,” kata Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2019.
Oleh karena itu, tim dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memutuskan untuk memberikan atau dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Khasner Sirumapea.
Pembekuan izin selama 12 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan juga mendapatkan sanksi tertulis.
“Kami juga sudah memberikan peringatan tertulis serta kewajiban perbaikan sistem pengendalian mutu, surat peringatan S20/MK.1.PPPK/2019 tanggal 26 Juni ditujukan KAP Sutanto,” kata Hediyanto.
Hadiyanto menjelaskan Kemenkeu bersama OJK berkomitmen penuh, meningkatkan dan integritas sistem keuangan dan profesi keuangan khususnya profesi akuntan publik.
“Demikian sanksi diberikan untuk memberikan pembinaan, sehingga ke depan tidak terulang, bagi yang lain tidak perlu diikuti,” kata dia.
Kedua, walaupun telah dilakukan pembinaan, Garuda sebagai emiten tentu banyak lesson learn dari ini, diharapkan para pengguna KAP lebih hati-hati bersama dalam menyiapkan laporan keuangan, sehingga itu akan berdampak menimbulkan opini public.
Sebelumnya pada 24 April 2019 muncul dugaan kejanggalan pada laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Hal ini membuat Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan.
Garuda Indonesia sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT Mahata Aero Terknologi. Kerjasama itu nilainya mencapai 239,94 juta US dolar atau sekitar Rp 2,98 triliun.
Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui oleh Manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan. Alhasil, pada 2018 secara mengejutkan BUMN maskapai itu meraih laba bersih US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000).
Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda Indonesia. Keduanya enggan menandatangani laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria. Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.