Tekan Kasus Covid19, Pernikahan Dilarang Hadirkan Band

Baca Juga

MATA INDONESIA, REJANG LEBONG – Tekan penularan Covid19, Pemerintah Rejang Lebong melarang acara pernikahan dengan iringan kelompok band.

Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi menegaskan tidak akan melarang warganya menggelar acara pernikahan, tapi tanpa menghadirkan band atau kelompok musik lainnya.

“Pernikahan atau hajatan berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Ahmad Hijazi, Jumat 5 Februari 2021.

Selain itu, pesta tersebut harus digelar dengan tetap menegakkan protokol kesehatan hingga akhir.

Tamu yang diundang datang pun harus dibatasi, tidak boleh sesuai dengan kapasitas gedung atau tempat pernikahan.

Kebijakan Bupati Rejang Lebong tersebut dikeluarkan setelah para pengusaha dan pekerja di industri pernikahan melakukan unjuk rasa di Komplek Kabupaten itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir dan Longsor di Jogja, BPBD Perpanjang Status Siaga Darurat

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY resmi memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 8 April 2025. Keputusan ini...
- Advertisement -

Baca berita yang ini