Tekan Kasus Covid19, Pernikahan Dilarang Hadirkan Band

Baca Juga

MATA INDONESIA, REJANG LEBONG – Tekan penularan Covid19, Pemerintah Rejang Lebong melarang acara pernikahan dengan iringan kelompok band.

Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi menegaskan tidak akan melarang warganya menggelar acara pernikahan, tapi tanpa menghadirkan band atau kelompok musik lainnya.

“Pernikahan atau hajatan berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Ahmad Hijazi, Jumat 5 Februari 2021.

Selain itu, pesta tersebut harus digelar dengan tetap menegakkan protokol kesehatan hingga akhir.

Tamu yang diundang datang pun harus dibatasi, tidak boleh sesuai dengan kapasitas gedung atau tempat pernikahan.

Kebijakan Bupati Rejang Lebong tersebut dikeluarkan setelah para pengusaha dan pekerja di industri pernikahan melakukan unjuk rasa di Komplek Kabupaten itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Diskon Transportasi Lebaran Menguatkan Ekonomi Rakyat

Oleh: Citra Kurnia Khudori)* Mudik Lebaran selalu menjadi momen mobilitas terbesar masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diperkirakan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini