Tekan Angka Kasus Covid-19, Restoran, Kafe dan Restoran Wajib Tutup Jam 8 Malam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah kembali menerapkan jam malam di pusat keramaian seperti mal dan pusat perdagangan di zona merah.

Mereka wajib menutup kegiatan mereka pukul 20.00 WIB. Pembatasan tersebut akan berlaku mulai Selasa 22 Juni hingga Senin 5 Juli 2021.

“Kegiatan restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau Mal, ini untuk kegiatan dine in makan minum paling banyak 25 persen,” katanya, Senin 21 Juni 2021.

Kemudian untuk take away ataupun dibawa pulang, dan layanan pesan sesuai dengan jam operasi restoran sampai dengan pukul 20.00 WIB. Serta, kata Airlangga dengan menerapkan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Sementara itu kegiatan sektor esensial yaitu kegiatan industri pelayaran, dasar utilitas publik, proyek vital nasional, kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat itu mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi.

“Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini