MATA INDONESIA, JAKARTA-Babak baru kembali terkuak dalam kasus bansos yang menyeret nama eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Pengakuan dari saksi dalam hal ini Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono bahwa sang menterilah yang memerintahkan untuk tarik “fee” Rp10 ribu per kantong bantuan sosial (bansos) covid-19.
“Soal pengumpulan ‘fee’ itu sebetulnya saya pertama dapat info dari Pak Kukuh, katanya ‘Mas bapa’e minta Rp10 ribu per paket per kantong’, bahasa yang masih saya ingat itu jadi sebetulnya perintah itu tidak langsung ke saya untuk yang pertama,” kata Adi Wahyono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 31 Mei 2021.
Dirinya menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
“Polanya dari Pak Menteri ke Kukuh, ke saya lalu saya sampaikan ke Matheus Joko, karena beliau (Kukuh,red) tenaga ahli menteri merupakan representasi dari menteri,” katanya.
Perintah tersebut menurut Adi disampaikan pada minggu ke-2 atau ke-3 Mei 2020 di ruang kerja Kukuh di lantai 2 gedung Kemensos.
“Tapi dalam kesempatan lain saya juga dipanggil bersama Kukuh untuk mengumpulkan operasional kementerian, pada minggu ke-3 Mei ruang kerja Pak Menteri di lantai 2,” katanya.
Saat itu menurut Adi, Juliari meminta ada kecepatan dan realisasi sasaran di lapangan termasuk menjaga kualitas vendor dan barang-barang. “Kemudian dipertegas dengan membuat laporan (fee) yang sudah masuk berapa, digunakan apa, dari mana, hanya yang kumpulkan itu Matheus Joko, saya secara spesifik belum tahu,” katanya.
Matheus Joko Santoso yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako covid-19.
“Saat terima perintah itu, yang mengumpulkan bukan saya, saya lebih fokus ke pelaksanaan pekerjaan bansos, saya sampaikan Matheus untuk melaksanakan arahan menteri,” katanya.
Adi pun menyebut bahwa Kukuh memerintahkan Matheus Joko sebagai pemungut dan penyimpan uang.
Dalam dakwaan disebutkan uang “fee” sebesar Rp 14,7 miliar menurut JPU KPK sudah diterima oleh Juliari melalui perantaraan orang-orang dekatnya.