MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan Indonesia tidak menerima warga negara asing (WNA) dari semua negara sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021. Hal itu untuk menekan penularan virus corona varian baru yang menyebabkan Covid19.
Seperti ramai diberitakan virus tersebut dilaporkan pertama kali di Inggris dengan perubahan penularan yang sangat cepat.
Keputusan itu berdasarkan rapat kabinet terbatas yang dilangsungkan di Istana Negara, Senin 28 Desember 2020.
“Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid19 secara ketat,” kata Retno saat mengumumkan hal itu.
Sementara, WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk juga dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku 2X24 jam sebelum jam keberangkatan.
Mereka juga harus menjalankan tes PCR lagi setibanya di Indonesia. Jika hasilnya terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA itu wajib melakukan karantina selama lima hari.
Setelah lima hari mereka harus menjalani tes PCR kembali. Jika hasilnya negatif mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama.