MATA INDONESIA, JAKARTA – Sulitnya mengendalikan harga minyak goreng serta komoditas pangan lainnya karna tidak ada lembaga pemerintah yang diberi kewenangan mengaturnya.
Hal itu diungkapkan Ekonom Institut Pertanian Bogor (IPB) Bustanul Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi V DPR RI, Selasa 21 Juni 2022.
“Hal tersebut membuat minyak goreng mau tak mau diserahkan kepada mekanisme pasar,” ujar Bustanul.
Jika diserahkan kepada Bulog, Bustanul memperkirakan tidak akan mampu karena kewenangan badan itu sekarang tidak sekuat di era Orde Baru.
Saat ini, wacana agar pemerintah membuat indeks harga komoditas (IHK) terus disuarakan agar dapat memantau harga serta stok komoditas pangan, terutama minyak sawit.
Namun, tanpa lembaga yang diberi kewenangan untuk hal tersebut, mekanisme pasar yang tetap akan berperan.