Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 1,2 Juta, Siap-siap Saja Ya!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bila di Indonesia, denda tak pakai masker hanya berkisar puluhan hingga ratusan ribu rupiah saja, beda lagi di Korea Selatan, khususnya di ibu kota Seoul.

Pemerintah Kota Seoul memberlakukan kebijakan ketat. Warga yang kedapatan tak memakai masker bakal didenda setara Rp 1,2 juta.

Aturan tegas ini akan mulai berlaku pada 13 November 2020 mendatang dengan masa uji coba selama satu bulan, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang sempat cukup tinggi di negara tersebut.

Namun, denda ini tak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 14 tahun, penyandang disabilitas, dan penderita penyakit kronis yang kesulitan bernapas jika memakai masker.

Mengutip kantor berita Yonhap, baru-baru ini, pemkot Seoul berencana melakukan pengawasan jauh lebih luas dan ketat, bahkan hingga ke sudut-sudut kota.

“Tujuan peraturan itu bukan untuk memungut denda tetapi untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dengan mengikuti pedoman jaga jarak sosial,” kata seorang pejabat Seoul.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini