MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 172 pendaki ilegal tertangkap dan mendapatkan sanksi denda sepanjang tahun 2020 ini oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat.
Menurut bagian humas TNGGP Poppy Oktadiani, sebagian besar pendaki ilegal ditangkap, ketika petugas melakukan patroli.
“Mendaki tanpa izin disanksi sesuai dengan SK Kepala Balai Besar TNGGP No. SK.129/BBTNGGP/Tek.2/06/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Pembinaan Kegiatan Pendakian terhadap Pendaki Tanpa Izin di TNGGP, dengan membayar lima kali tiket pendakian,” kata Poppy, seperti dikutip pada Jumat 6 November 2020.
Poppy menyebut, dalam setahun ini, pihaknya terus berupaya menekan tingkat pendakian ilegal, dengan melakukan patroli yang lebih masif di sejumlah titik rawan di sepanjang Gunung Geda dan Pangrango.
Sejak Januari hingga Oktober, TNGGP menjaring 172 pendaki ilegal yang masuk melalui jalur terlarang yang tersebar di sebagian besar wilayah Cianjur, sedangkan yang dikenakan sanksi, sejak diberlakukan SK Kepala Balai Besar TNGGP.
“Tidak hanya pembinaan dan denda, kami juga menerapkan sanksi sosial terhadap pendaki ilegal dengan cara memungut sampah di sepanjang jalur pendakian yang mereka lewati. Bagi mereka yang tertangkap baru akan melakukan pendakian, diminta untuk turun dan mengurus pendakian secara legal di pintu utama Kebun Raya Cibodas atau pintu pendakian Gunung Putri,” ujarnya.
Poppy menjelaskan, penerapan sanksi tersebut sebagai upaya mematuhi protokol kesehatan terkait dengan kuota pendakian setiap hari. Termasuk antisipasi hal yang tidak diinginkan, seperti pendaki ilegal yang hilang atau hal lain yang menyebabkan kerusakan ekosistem taman nasional.