MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana memangkas jumlah perusahaan milik negara. Saat ini total perusahaan pelat merah tercatat sekitar 142 perusahaan dan akan dikurangi menjadi 100 perusahaan.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sedang mencari skema tepat untuk merampingkan jumlah BUMN yang ada. Nantinya beberapa BUMN yang tidak memiliki fungsi sosial tinggi akan digabungkan atau dibubarkan.
“Nanti kita lihat bagaimana kita menurunkan jumlah BUMN karena memang Pak Erick sudah sampaikan bahwa kita ingin BUMN lebih ramping tapi lebih efektif,” katanya di Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.
Nanti kata dia, akan dilihat portofolionya mana yang bisa create value, mana yang PSO. Nah yang tidak meng-create value dan tidak ada fungsi sosial yang besar nanti akan digabungkan atau dilikuidasi.
Untuk melakukan perampingan tersebut pihaknya masih menunggu pengalihan kewenangan merger atau likuidasi perusahaan BUMN. Sebab, kewenangan saat ini masih berada di Kementerian Keuangan.
Erick Thohir resmi melarang BUMN membentuk anak usaha lagi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.
Dikatakan, keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama dinilai perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya.