MATA INDONESIA, JAKARTA – Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) memastikan tak menyediakan penjualan tiket kereta jarak jauh secara online. Baik melalui situs resmi PT KAI maupun agen perjalanan.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, agar bisa membeli tiket kereta, para calon penumpang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan itu berupa KTP, laporan perjalanan serta surat dinas dari instansi berwenang.
“Penumpang juga wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test,” ujarnya Kamis 21 Mei 2020.
Didiek juga memastikan bahwa PT KAI akan melakukan pengecekan berlapis terkait persyaratan perjalanan kepada para penumpang.
Di stasiun keberangkatan, telah bersiaga petugas gabungan yang terdiri dari karyawan PT KAI, Dinas Perhubungan, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di pusat maupun daerah serta Dinas Kesehatan setempat. Untuk itu, calon penumpang harus mempersiapkan semua persyarakat administrasinya sebelum ke stasiun.
“Kalau tidak ada yang bersangkutan tidak bisa membeli tiket,” kata Didiek.
Sebelumnya, pihak KAI telah mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk perjalanan jarak jauh. Kereta ini hanya dikhususkan bagi penumpang dengan kriteria dan kebutuhan tertentu, yakni kepentingan perjalanan dinas, bisnis dan repatriasi.