MATA INDONESIA, JAKARTA – Mengingat masa pembahasannya yang sudah relatif lama, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP Nasional.
“Bagaimana pun juga tidak ada undang-undang yang sempurna, karena KUHP bukan kitab suci, tetapi suatu semangat yang suci untuk menjadikan KUHP nasional,” ujar Asisten Staf Khusus Wakil Presiden serta anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia(Mahupiki) melalui pesannya Selasa 23 Agustus 2022.
Dia juga mengharapkan KUHP Nasional bisa menjadi kado bagi bulan ulang tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia sekarang.
Maka, sosialisai dan harmonisasi RKUHP harus bisa terlaksana dengan baik.
Sementara, Selasa ini, Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM serta Kemenko Polhukam membuka dimulainya diskusi publik RKUHP.