Tak Ada Toleransi, Pesepeda Wajib Gunakan Jalur Paling Kiri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menegaskan, pesepeda yang melintas di jalanan ibu kota, wajib hukumnya menggunakan jalur paling kiri.

Hal ini adalah bentuk respons atas keresahan masyarakat, akan banyaknya pesepeda yang ngotot menggunakan jalur umum, sehingga mengganggu pengendara lainnya.

“Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada namanya prioritas pengguna jalan. Tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu 30 Mei 2021.

Penggunaan jalur kiri, semata-mata justru untuk melindungi dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Sementara untuk sanksi bagi pesepeda nakal yang masih ngotot menggunakan jalur umum di sebelah kanan, Syafrin menyebut itu akan diurus oleh kepolisian.

“Untuk sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan rekan-rekan kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike) dan akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

Sanksi untuk pesepeda yang melanggar telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi:

Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wabup Sleman : Ini Komitmen Kita Untuk Membersamai Seluruh Umat Beragama

Mata Indonesia, Sleman - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menghadiri kegiatan Doa Syukur Umat Hindu dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-108 Kabupaten Sleman yang bertempat di Pura Widya Dharma, Dero, Wedomartani, Ngemplak pada Minggu (12/5).
- Advertisement -

Baca berita yang ini