Satgas PKH Tegaskan Kehadiran Negara Jaga Kedaulatan Kawasan Hutan

Baca Juga


Oleh : Gavin Asadit )*

Penegakan kedaulatan atas kawasan hutan negara menjadi salah satu agenda strategis pemerintah Indonesia pada awal 2026. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara menunjukkan sikap tegas dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal. Langkah ini menandai perubahan pendekatan pemerintah yang tidak lagi bersifat persuasif semata, melainkan menempatkan penegakan hukum sebagai instrumen utama dalam menjaga sumber daya alam.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan mandat utama menertibkan kawasan hutan yang berada di luar ketentuan perizinan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga aset strategis nasional. Ia menilai kawasan hutan tidak boleh dibiarkan terus-menerus menjadi objek pelanggaran hukum karena selain merusak lingkungan, praktik tersebut juga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Oleh karena itu, Satgas PKH diarahkan untuk bekerja tegas, terukur, dan konsisten dalam menegakkan supremasi hukum.

Sepanjang 2025 hingga memasuki Januari 2026, Satgas PKH yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung bersama kementerian dan lembaga terkait berhasil menguasai kembali sekitar 3,3 juta hektare kawasan hutan negara. Lahan-lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan aktivitas ekonomi lainnya tanpa izin yang sah. Penguasaan kembali dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari identifikasi perizinan, penindakan hukum, hingga penertiban fisik di lapangan, sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada negara untuk dipulihkan fungsinya.

Pada awal 2026, ruang lingkup kerja Satgas PKH diperluas dengan mengidentifikasi jutaan hektare tambahan lahan sawit ilegal serta ribuan hektare lahan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan. Penertiban ini tidak hanya difokuskan pada penghentian aktivitas ilegal, tetapi juga pada upaya pemulihan kawasan agar kembali berfungsi sebagai penyangga ekosistem, pengendali banjir, serta bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengendalian perubahan iklim.

Pemerintah juga menyiapkan langkah hukum progresif terhadap korporasi yang dinilai tidak kooperatif. Penyitaan lahan, penagihan denda administratif, serta proses pidana menjadi bagian dari opsi penegakan hukum yang dijalankan Satgas PKH. Pendekatan ini mencerminkan perubahan kebijakan yang tidak lagi memberi ruang kompromi bagi pelanggaran serius di kawasan hutan, terutama yang melibatkan skala usaha besar dan berlangsung dalam jangka waktu lama.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara konsisten menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai prioritas nasional. Dalam rapat terbatas yang dipimpin pada Januari 2026, Presiden menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kerja Satgas PKH berjalan efektif dan tidak tumpang tindih. Presiden memandang penegakan hukum di kawasan hutan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam, sekaligus memperbaiki tata kelola yang selama ini lemah.

Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyitaan terhadap jutaan hektare lahan sawit bermasalah sepanjang 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk memutus praktik mafia lahan yang dinilai telah lama merugikan negara dan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

Selain penguasaan kembali lahan, kerja Satgas PKH berdampak signifikan terhadap penyelamatan keuangan negara. Kejaksaan Agung mencatat bahwa penagihan kewajiban finansial dan denda administratif dari perusahaan yang melanggar aturan menghasilkan pemulihan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah. Capaian ini memperlihatkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan isu lingkungan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara.

Dukungan terhadap Satgas PKH juga datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa penyalahgunaan kawasan hutan di sejumlah wilayah, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi fokus penyelidikan satgas. Ia menilai penertiban kawasan hutan penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam tata ruang dan mencegah konflik agraria di kemudian hari.

Meski mencatat berbagai capaian, tantangan yang dihadapi Satgas PKH masih besar. Alih fungsi hutan secara ilegal telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan kepentingan yang kompleks. Namun, dengan dukungan politik dari pimpinan nasional, kerangka hukum yang kuat, serta sinergi lintas sektor, pemerintah optimistis upaya penegakan kedaulatan kawasan hutan dapat dijalankan secara berkelanjutan.

Keseriusan negara melalui Satgas PKH menjadi penanda penting perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam. Penertiban kawasan hutan tidak lagi dipandang sebagai langkah sementara, melainkan sebagai bagian dari agenda jangka panjang untuk menjaga lingkungan, memperkuat keadilan hukum, dan memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Dengan pendekatan yang konsisten dan tegas, Satgas PKH diharapkan mampu menjadi fondasi bagi tata kelola hutan nasional yang lebih berdaulat dan berkelanjutan..

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Indonesia Kukuhkan Diri sebagai Pemain Ekonomi Global di WEF 2026

Mata Indonesia, JAKARTA — Indonesia menuntaskan partisipasi di World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, dengan menegaskan peran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini