Tak Ada Nama Setya Novanto, Pemerintah Beri Remisi 421 Napi Koruptor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Beberapa koruptor bisa bernafas lega. Sebanyak 421 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 tahun. Malah empat orang napi langsung bebas.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada narapidana dalam perayaan HUT RI ke-77 Republik Indonesia pada Rabu 17 Agustus 2022. Sebanyak 168.196 narapidana mendapatkan remisi tahun 2022.

Adapun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi mereka yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); Rumah Tahanan (Rutan): maupun lmbag pembinaan khusus anak (LPKA).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut dari 168.196 narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 2.725 langsung bebas.

“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilan insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat,” kata Yasonna

Remisi umum tahun 2022 ini terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas).

Dari data Ditjenpas Kemenkum dan HAM mencatat dari jumlah itu terdapat 421 narapidana korupsi.  Menurut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham, Thurman Hutapea jumlah yang mendapatkan remisi untuk kasus korupsi sekitar 421 orang.

Dari jumlah itu ternyata tak ada nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung Elly Yuzar menjelaskan, Setya Novanto tidak mendapatkan remisi karena belum adanya petunjuk pemberian pengurangan hukuman.

“Ya karena dia belum ada petunjuk untuk diberikan remisi,” ungkap Elly di LP Sukamiskin, Rabu, 17 Agustus 2022.

Eks ketua umum Golkar itu, lanjut Elly, juga belum membayar denda atau kerugian negara atas tindakannya. Hal tersebut merupakan salah satu syarat napi tipikor mendapatkan remisi.

Dari sekian banyak kasus korupsi terdapat nama mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Menteri Agama, Surya Darma Ali. Mereka mendapatkan potongan masa hukuman selama tiga bulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini